Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar di Perairan Bintan

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2024 12:37 WIB
Polri dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster. Foto: Dok IST.
Share :

"SL operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal, dan JN operator mesin kapal," katanya.

"Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar7," sambungnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya