JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Penggagalan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 151.000 ekor benih lobster.
"Dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam," kata Nunung dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Nunung menjelaskan, pihaknya menangkap empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.