Terpidana Mati Narkotika Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2024 16:19 WIB
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.

Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane akan pulang ke Filipina sebelum Natal.

“Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril usai bertemu Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya