Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia-Filipina Teken Perjanjian Pemulangan Narapidana Mary Jane

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |16:00 WIB
Indonesia-Filipina Teken Perjanjian Pemulangan Narapidana Mary Jane
Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul perjanjian pemulangan Mary Jane (foto: Okezone/Riyan)
A
A
A

JAKARTA - Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane.

Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

"Tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai, dan bersama-sama tadi kita tangani dan saudara-saudara saksikan bersama," kata Yusril dalam sambutannya.

Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun, sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.

"Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane, dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama," ujar dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement