JAKARTA - DPR RI membentuk Tim Pengawas (Timwas) Intelijen untuk mengawasi kinerja lembaga-lembaga intelijen yang dimiliki Indonesia. Pembentukan tim pengawas intelijen DPR ini dinilai sebagai upaya memastikan kinerja intelijen di Indonesia tidak disalahgunakan.
Adapun Tim Pengawas Intelijen DPR telah dilantik oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa 3 Desember 2024 lalu. Total ada 13 anggota Timwas Intelijen DPR di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).
Pembentukan Tim Pengawas Intelijen ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.
Puan menyebut Timwas DPR bertugas melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga yang memiliki unit-unit intelijen. Dengan demikian, kerja-kerja intelijen negara dapat dijalankan dengan baik dan benar.
“Puan tentunya sangat paham bahwa kerja intelijen mudah untuk dibelokkan ataupun disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Belum lagi, potensi adanya pelaksanaan fungsi intelijen yang tumpang tindih," kata Pengamat Pertahanan dan Militer, Anton Aliabbas, Jumat (6/12/2024).
Oleh karenanya, Anton menyebut Timwas ini diperlukan agar kerja intelijen tidak disalahgunakan.
“Karena itu, seperti yang dikatakan Ketua DPR, sinergi antar lembaga intelijen memang menjadi kunci untuk menghindari adanya disharmoni di lapangan,” ungkap Dosen Universitas Paramadina tersebut.