Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan, 9 Orang Jadi Tersangka

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2024 06:55 WIB
Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan. Foto: Okezone/Riana Rizkia.
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mail order bride atau pengantin pesanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

"Ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," kata Wira dikutip, Sabtu (7/12/2024). 

Mereka adalah MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan NA alias A (57). 

Wira menjelaskan, para tersangka mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita dari warga negara Indonesia dan dinikahkan kepada warga negara Cina. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya