Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan, 9 Orang Jadi Tersangka

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2024 06:55 WIB
Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan. Foto: Okezone/Riana Rizkia.
Share :

"Dimana calon pengantin wanita asal Indonesia tersebut ditampung di suatu tempat di Semarang pada awalnya. Dari kejadian tersebut, yang semula ditampung di Semarang kemudian digeser oleh para pelaku di wilayah Pejaten dan di wilayah Cengkareng," kata Wira.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya