"Dimana calon pengantin wanita asal Indonesia tersebut ditampung di suatu tempat di Semarang pada awalnya. Dari kejadian tersebut, yang semula ditampung di Semarang kemudian digeser oleh para pelaku di wilayah Pejaten dan di wilayah Cengkareng," kata Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.
(Puteranegara Batubara)