JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menduga ada kecurangan pada Pilkada Jakarta 2024. Hal itu terekam dalam dua masalah utama.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman mengatakan masalah pertama adalah terkait pendistribusian surat undangan pemilih atau formulir C6 yang tidak merata.
"Menurut catatan kami, yang pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar yang tidak disampaikan kepada pemilih," kata Munathsir dalam konferensi pers di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Munatshir mengatakan contihnya ada temuan sebanyak 167 surat C6 yang tidak didistribusikan KPU kepada pemilih jelang pencoblosan 27 November.
"Menurut catatan kami, dari sekian banyak C6 itu ada total 167 C6 yang tidak terdistribusi dan sebenarnya persoalan C6 ini itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.