Berdasarkan hasil penyidikan, sejauh ini tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Muarojambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 41 dokumen terkait.
"Dan saat ini tim penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut," beber Heru.
"Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muarojambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara atau daerah untuk kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp157.676.683," tuturnya.
Berdasarkan data tersebut, katanya, maka pada hari ini Senin tanggal 09 bulan Desember tahun 2024 tim penyidik menetapkan saudara MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun 2019 dan QC selaku penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2019 tersebut sebagai tersangka.
"Saat ini, keduanya dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," pungkas Heru.
(Angkasa Yudhistira)