Korupsi Bebek Ratusan Juta, ASN Dipenjara

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 10 Desember 2024 00:06 WIB
ASN korupsi bebek hingga ratusan rupiah (Foto : Okezone/Azhari)
Share :

MUAROJAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Muarojambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bebek senilai Rp157,6 juta dalam kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2019.

"Dua orang tersangka tersebut, yakni MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun 2019 dan (QC) selaku penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2019," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Heru Anggoro, Senin (9/12/2024).

Dijelaskannya, pada 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muarojambi ada melaksanakan 2 kali kegiatan pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat.

"Barang-barang yang diadakan tersebut, yakni pertama dalam kegiatan pertama pagu anggaran Rp140 juta untuk pembelian bebek 600 ekor, dedak 3.000 kg, baglog 7.000 buah," tuturnya. 

Kemudian, kegiatan kedua pagu anggaran Rp175 juta untuk pembelian bebek 1.000 ekor, obat-obatan 750 kg, dedak 5.000 kg, jagung 3.000 kg dan konsentrat 2.500 kg.

Namun, pelaksanaan survei harga dalam proses penentuan HPS untuk kegiatan tersebut diarahkan oleh MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 yang saat itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan, untuk dilakukan di Kerinci, yakni kepada saksi APRI selaku peternak bebek di Kerinci.

"Saat itu, MA telah menyuruh APRI untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp70 ribu per ekor menjadi Rp135 ribu hingga Rp150 ribu per ekor," ujar Heru.

Dia menambahkan, pemilihan penyedia dalam pengadaan barang tersebut dilakukan dengan sistem pemilihan langsung, dan yang menjadi penyedia barang atau jasa untuk kedua kegiatan tersebut adalah CV penyedia yang direkturnya QC sebagaimana rekomendasi dari MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Selanjutnya dilakukan penandatanganan SPK atau kontrak antara MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan penyedia yang terpilih," imbuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya