Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.
(Khafid Mardiyansyah)