Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO Jual Cewek di Michat, Begini Modusnya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 19 Desember 2024 16:16 WIB
Pelaku perdagangan orang (Foto: Putra R/Okezone)
Share :

BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur. Dua tersangka di antaranya merupakan pasangan kekasih.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial A, W dan F. Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun ditawari bekerja di sebuah restoran di wilayah Jakarta.

"Namun setelah diajak, didampingi ternyata tidak dipekerjakan di restoran, tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta," kata Bismo kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Korban pun menceritakan kisah pilunya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.

"Tiga tersangka. Dua laki-laki (A dan F) satu perempuan (W)," jelas Bismo.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban telah diekspoitasi seksual oleh para tersangka sebanyak 26 kali di 4 hotel berbeda di wilayah Mangga Besar, Jakarta melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipasang para tersangka berkisar antara Rp250 ribu-Rp400 ribu.

"Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan di antaranya untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan," terangnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya