Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya keributan antara pekerja proyek dan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat terjadi pada Selasa 17 Desember 2024 lalu. Keributan tersebut diduga akibat adanya kesalahpahaman.
"Untuk motif dugaan awal adalah miskomunikasi tetapi sedang kami dalami," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara, Rabu 17 Desember 2024.
(Arief Setyadi )