Oknum PPNS Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Dilaporkan ke Komnas HAM

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 22:07 WIB
Oknum PPNS Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Dilaporkan (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena dugaan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.

Oknum PPNS Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tersebut dilaporkan oleh Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri. Hanfi menjelaskan, oknum tersebut dilaporkan ke Komnas HAM karena tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa hingga terduga tersangka atau keluarganya.

"Dengan tidak memberikan SPDP oleh penyidik kepada JPU bukan saja menimbulkan ketidak pastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak komstitusional terlapor atau tersangka sebagaimana yang telah diputus dalam putusan MK," kata Hanfi kepada wartawan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, Hanfi juga mempertanyakan soal tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri dalam proses penyidikan yang dilakukan PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta. Padahal, kata dia, dalam hukum acara pidana, PPNS memiliki kedudukan sebagai penyidik yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya