JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan bos PT Timah Tbk dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim.
(Arief Setyadi )