JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara Rp300 triliun yang disebabkan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terbukti.
Hal itu sebagaimana disampaikan Majelis Hakim dalam sidang kasus tersebut yang beragendakan pembacaan putusan untuk Terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Adapun, Hakim kemudian merincikan asal muasal kerugian tersebut yang sudah tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum