Bsrikut rinciannya:
1. Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14
2. Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519,00
3. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700,00
4. Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.