Respons Kejagung soal Vonis Koruptor Lebih Rendah dari Tuntutan: Ada Kamar-Kamar

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2024 17:21 WIB
Kejagung merespons vonis yang lebih rendah dari tuntutan (Foto : Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) merespons soal vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor). 

Menurutnya, hal tersebut lantaran adanya integrated criminal justice system yang ada kamar-kamar dalam penyelesaian kasus hukum. 

"Ada kamar-kamar, jadi ada kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan," kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).

Dan yang tengah menjadi sorotan adalah vonis terdakwa kasus timah, Harvey Moeis yang diputus 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari yang dituntut JPU, yakni 12 tahun. 

Kamar-Kamar Beda Pandangan

Harli menjelaskan, kamar-kamar tersebut menjadikan adanya perbedaan pandangan terhadap suatu kasus. 

"Bahwa ada beda pandangan perbedaan pendapat, ya itu lah hukum," ujarnya. 

 

Perlu Kolaborasi

Harli menegaskan, ke depannya perlu ada kolaborasi antara pihak-pihak yang berada di masing-masing kamar tersebut. 

"Kalau pun kita berada dalam kamar-kamar tapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya