Ini Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Presiden

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 16:57 WIB
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Presiden (foto: Okezone)
Share :

Apalagi, kata dia, MK telah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung paslon capres cawapres dalam beberapa pemilu terakhir.

"Terlebih, terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatanya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai paslon presiden dan wakil presiden," katanya.

"Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," pungkas Saldi.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya