Dari tangan kedua tersangka didapati dua plastik bening yang didalamnya berisi sabu, masing-masing diantaranya 97,82 gram dan 104,50 gram totalnya seberat 202.32 gram sabu.
"Saat itu barang bukti sabu terbungkus plastik hitam yang diletakkan di dalam tas ransel warna hitam yang digendong oleh tersangka YS," terangnya
Menurutnya, dari hasil penyidikan, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial AB.
"Peran tersangka merupakan kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan, YS menerima Rp15 juta dan IW Rp3 juta" katanya.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)