SAMPANG - Dua kurir narkoba asal Lumajang tidak berkutik saat ditangkap Satreskoba Polres Sampang di Jalan Raya Ketapang, Sampang, Madura.
Keduanya saat digeledah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 202.32 gram, yang hendak dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggagara Barat (NTB) melalui jalur darat. Kedua pelaku yakni bernisial YS (19) dan IW (36) sama-sama asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keduanya ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Tak tanggung-tanggung, jumlah barang yang dimiliki seberat 202.32 gram sabu," kata Hendro, Rabu (1/1/2025).
Keduanya diamankan di pinggir jalan raya Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Kamis (26/12/2024) sekitar 12.15 WIB.