"Binmas dan Babinsa telah mengamankan diduga pelaku pecabulan anak di bawah umur," kata Birman dalam keterangannya, kepada wartawan.
Belum diketahui terkait kronologi maupun yang lainnya terkait kejadian tersebut. Selanjutnya, pelaku AS dibawa ke Unit PPA Polres Bogor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita serahkan ke Unit Reskrim Polres Bogor dengan membawa mobil patroli Polsek Sukaraja. Jadi lidik sidiknya di Polres," ungkapnya.
Terpisah, Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru mengatakan bahwa pria tersebut kini sudah berstatus tersangka. AS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun," ucap Ndaru.
(Awaludin)