NEW YORK - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan divonis dan dijatuhi hukuman pada 10 Januari 2025 dalam kasus pidana terkait uang tutup mulut yang dia bayarkan kepada seorang bintang film porno. Trump telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini, tetapi mustahil akan menghadapi hukuman penjara, menurut seorang hakim pada Jumat, (3/1/2025).
Dilansir Reuters, putusan Hakim Juan Merchan ini berarti Trump akan diminta untuk hadir di sidang pengadilan hanya 10 hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari. Ini merupakan sebuah skenario yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS, dimana presiden AS - mantan atau yang sedang menjabat - didakwa atau dihukum karena suatu kejahatan pidana.
Hakim mengatakan Trump, 78 tahun, dapat hadir saat vonisnya dibacakan secara langsung atau virtual.
Ia menulis bahwa ia tidak cenderung menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump, dan bahwa hukuman "pembebasan tanpa syarat" - yang berarti tidak ada tahanan, denda uang, atau masa percobaan - akan menjadi "solusi yang paling tepat."
Penjatuhan hukuman tersebut akan membuka jalan bagi Trump untuk mengajukan banding. Merchan mengakui dalam putusannya bahwa Trump telah menjelaskan bahwa ia bermaksud untuk mengajukan banding.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Trump Steven Cheung mengatakan tidak seharusnya ada vonis dalam kasus tersebut.
"Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut agar kasus ini segera dibatalkan," kata Cheung, sebagaimana dilansir Reuters.
Merchan mengumumkan rencananya untuk menjatuhkan vonis dengan menolak usulan Trump untuk membatalkan kasus tersebut karena kemenangannya dalam pemilihan presiden. Pengacara pembela Trump berpendapat bahwa membiarkan kasus tersebut membebani dirinya selama masa jabatannya sebagai presiden akan menghambat kemampuannya untuk memerintah.