JAKARTA - Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi lima tahun, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
Mereka adalah Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt 1 Mabes Polri pada Senin (6/1/2025).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago mengungkap, berdasarkan sidang etik, keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan warga negara (WN) Malaysia.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Selain itu, kata Erdi, putusan sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," katanya.
Pelanggar juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.