Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Update Pemerasan WN Malaysia di DWP, 3 Perwira Dipecat dan 4 Polisi Demosi 8 Tahun

Riana Rizkia , Jurnalis-Minggu, 05 Januari 2025 |10:05 WIB
Update Pemerasan WN Malaysia di DWP, 3 Perwira Dipecat dan 4 Polisi Demosi 8 Tahun
Update Pemerasan WN Malaysia di DWP, 3 Perwira Dipecat dan 4 Polisi Demosi 8 Tahun
A
A
A

JAKARTA - Kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia oleh oknum anggota kepolisian terus berlanjut. Saat ini sudah ada tujuh personel Polri yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan dijatuhi sanksi.

Adapun ketujuh personel mendapatkan sanksi yang berbeda oleh Majelis KKEP, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Pertama adalah, mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Selasa 31 Desember 2024, terungkap bahwa Donald terbukti membiarkan tindakan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia, oleh anggotanya.

"Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar, telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, beberapa waktu lalu.

Selain Donald, terdapat dua anggota lain yang juga dijatuhi sanksi PTDH, yakni Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Trunoyudo mengatakan, Malvino dan Yudhy Triananta Syaeful terbukti terlibat dalam pemerasan penonton DWP yang merupakan WN Malaysia. Bahkan, Malvino juga memeras warga negara Indonesia (WNI).

"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yanh diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," kata Trunoyudo.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement