2 Polisi yang Terbukti Peras Penonton DWP Didemosi 5 Tahun

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 06 Januari 2025 19:32 WIB
Ilustrasi Institusi Polri. Foto: Dok Okezone.
Share :

Adapun kedua anggota Korps Bhayangkara itu dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan dengan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," katanya. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya