Kepolisian sendiri mengamankan, barang bukti mulai darı dua unit ponsel iPhone13, yang digunakan merekam aksi pornografi ini, kemudian perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando. Bahkan untuk menarik penonton, keudahag juga kerap menggunakan kostum tema cosplay, sebelum akhirnya telanjang dan melakukan hubungan suami istri, yang disiarkan secara langsung.
"Keduanya telah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," pungkasnya.
(Puteranegara Batubara)