Terjerat Judol dan Narkoba, Pemuda Ini Bobol Brankas Tantenya hingga Rp51 Juta

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2025 19:24 WIB
Kasus Pencurian (foto: freepik)
Share :

LUBUKLINGGAU - Lingga Febri Yansyah (24), ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah melakukan pencurian uang dalam brankas senilai Rp 51 juta di rumah Essy (50) yang berada di Jalan Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawam membenarkan penangkapan pelaku pencurian brankas milik korban Essy yang tidak lain adalah tante pelaku sendiri.

“Pelaku ini keponakan dari korban dan saat melakukan aksinya pelaku masuk melalui pintu dekat bedeng, lalu masuk melalui pintu belakang rumah korban," kata Bobby, Rabu (8/1/2025).

Setelah masuk lewat pintu belakang, pelaku langsung merusak pintu kamar korban. Setelah itu mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas. Lalu mengambil brankas kecil di dalam lemari pakai dan mengambil speaker aktif. 

“Pelaku juga merusak kunci gembok terali pagar depan, hingga akhirnya perbuatan pelaku dilaporkan ke Polres Lubuklinggau,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 62.700.000 dengan rincian pelaku telah mengondol uang tunai dalam brankas senilai Rp 51 juta, 1 unit speaker berikut dengan 2 mic dan 1 brankas kecil.

 

Selanjutnya setelah menerima laporan itu tim Macan Satreskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Dan pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan selang beberapa jam usai kejadian pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban. Dan barang bukti turut diamankan 1 brankas, 1 kunci brankas, 1 kunci rumah, 1 gembok. Dan sisa uang hasil pencurian Rp 8.450.000. 

“Pengakuan pelaku uang hasil curian dihabiskan untuk narkoba dan judi online (judol),” pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya