Selanjutnya setelah menerima laporan itu tim Macan Satreskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Dan pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan selang beberapa jam usai kejadian pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban. Dan barang bukti turut diamankan 1 brankas, 1 kunci brankas, 1 kunci rumah, 1 gembok. Dan sisa uang hasil pencurian Rp 8.450.000.
“Pengakuan pelaku uang hasil curian dihabiskan untuk narkoba dan judi online (judol),” pungkasnya.
(Awaludin)