JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG).
Roberto ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Ia ditetapkan tersangka bersama pegawai eks PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar (AJ).
"Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 s.d 29 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).
Asep mengatakan, sebelum menahan dua tersangka tersebut, pihaknya telah menahan satu tersangka lain, yakni Imran Muntaz (IM) pada 8 Januari lalu. Akibat kasus tersebut negara ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp200 miliar.
"Bahwa hasil dari perhitungan BPKP didapatkan Kerugian Negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, PT SCC ini yaitu sebesar lebih dari Rp280 miliar," ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, diduga telah melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Fahmi Firdaus )