Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku P di kediamannya di wilayah Abung Kunang hari ini," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok.
Atas perbuatannya, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)