LAMPUNG UTARA - Seorang ayah berinisial P (34) warga Abung Kunang, Lampung Utara tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial A (13).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
"Jadi awalnya, korban sedang memijat pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat korban ke dalam kamar," ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Stefanus menyebutkan, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis golok lalu mengancam akan membunuh jika korban melawan.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika korban tidak mau menuruti nafsu hasrat pelaku. Kemudian, pelaku menyetubuhi korban," kata dia.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku P di kediamannya di wilayah Abung Kunang hari ini," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok.
Atas perbuatannya, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)