JAKARTA - Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menyarakan paa seluruh pihak untuk tidak senang dulu atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambanh batas presiden. Apalagi, kata dia, MK memberi kewenangan pada pembuat UU untuk membatasi jumlah peserta pemilihan presiden (pilpres).
Hal itu disampaikan Luluk dalam diskusi yang digelar Integrity bertajuk "Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK," di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025).
"Jadi siapapun yang sekarang sedang menyiapkan apa namanya kembang api gitu ya, perayaan atas keputusan MK kayaknya sih tahan diri dulu, ya kan," tutur Luluk.
Luluk mengingatkan bahwa putusan MK juga turut memberi kewenangan pada pembuat UU terkhusus DPR untuk membuat aturan batasa syarat peserta pilpres. Ia pun mempertanyakan sikap DPR dan fraksi yang ada ingin melepas keleluasaan yang ada.
"Nah ini kalau udah diberikan hak konstitusional itu kepada DPR, maka pertanyaan kita sederhana aja. Emang DPR atau partai politik ingin melepaskan semua hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang akan luar biasa ke depan?" ucap Luluk.
Ia pun meyakini, putusan MK yang hapus ambang batas presiden ini tak serta merta akan membuat banyaknya peserta pilpres. Pasalnya, Luluk menilai, ada kemungkinan DPR RI membuat syarat untuk mempersulit partai politik menjadi peserta pemilu.