Polri Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online yang Bangun Hotel Aruss Semarang

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2025 10:41 WIB
Bareskrim Polri Rilis Kasus Judi Online. Foto: Okezone/Riana.
Share :

Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabui asal usul uang tersebut.

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT. AJP selaku pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.

"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," katanya.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola," sambungnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya