Polri Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online yang Bangun Hotel Aruss Semarang

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2025 10:41 WIB
Bareskrim Polri Rilis Kasus Judi Online. Foto: Okezone/Riana.
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT. AJP sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berasal dari tindak pidana judi online (judol).

Diketahui, PT. AJP merupakan pengelola hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana judol, dan menerima transaksi dari rekening seseorang berinisial FH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sampaikan kita sudah menyampaikan tersangka, pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga tersangka kedua yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi menjelaskan bahwa FH merupakan Komisaris PT AJP. Dia menerima uang sebesar Rp40 miliar dari lima rekening penampung, yang berasal dari judol.

"FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk membangun hotel aruss melalui PT AJP sebagai pengelola," katanya.

Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang. Helfi mengungkap bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya