Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengelola Hotel Aruss Semarang Ternyata Dibentuk Sindikat Judol

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |12:51 WIB
Pengelola Hotel Aruss Semarang Ternyata Dibentuk Sindikat Judol
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengelola hotel juga dibentuk oleh kelompok sindikat judi online (judol).

"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Di sisi lain, Helfi menegaskan, pihaknya juga tengah mendalami soal perizinan hotel tersebut, apakah ilegal atau ada pihak tertentu yang turut membekingi pembangunan bangunan dengan dana hasil pencucian uang tersebut.

"Dan masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana," katanya.

Sebelumnya, Helfi mengungkap pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang judi online dari beberapa situs. Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabuhi asal usul uang tersebut.

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement