JAKARTA - Sindikat judi online (Judol) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan modus menampuang uang pada rekening atas nama orang lain. Kemudian, membangun Hotel Aruss di Semarang yang sekarang disita Bareskrim Polri.
"Modus operandinya menampung uang hasil judi online pada rekening nominee. Uang pada rekening nominee ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Helfi mengatakan, setelah uang hasil kejahatan judi online ditarik tunai dengan cara memutus transaksi. Hal itu dilakukan guna menghindari tracing atau pelacakan.
"Selanjutnya disetor tunai ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," katanya.
Helfi mengungkap, berdasarkan fakta hasil penyidikan aliran transaksi, terungkap bahwa objek penyitaan berupa hotel Aruss tersebut, baik sebagian atau seluruhnya dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online .