Penggerebekan kemudian berlanjut ke kos-kosan di Jalan Selebes. Dari lokasi ini lah kedua tersangka berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, Polisi menyita 20 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp117.000, dan dua unit ponsel.
"“Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Janton.
Janton menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Aksi tegas ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang mendukung pemberantasan narkoba demi keamanan dan kenyamanan lingkungan mereka.
(Awaludin)