JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah guna peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penggunaan aplikasi ETPD salah satu strategi mencapai inklusi keuangan dengan tersedianya akses pada berbagai layanan jasa keuangan.
"Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Hendriwan, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).
Hendriwan menyampaikan hal tersebut dalam acara Rapat Pleno Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Hendriwan mengungkapkan, perkembangan implementasi ETPD, bahwa pada tingkat partisipasi Pemda (kepemilikan akun, partisipasi, dan penginputan data) mencapai 100%. Selain itu, tercatat 34 pemda yang mengalami penurunan elektronifikasi pendapatan dan belanja daerah.
"Meskipun demikian terdapat 15 pemda yang naik dari kategori maju menjadi digital, dengan akumulasi sebesar 90,7% dari 546 Pemda sudah dapat digolongkan ke dalam tahap digital melampaui target sebesar 85%,” katanya.