Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka HJ, antara lain 2 buah paspor yang sering digunakan mondar mandir antara Kamboja dengan Jakarta.
"Kemudian 3 unit handphone, 7 buah buku tabungan, 10 buah kartu ATM, uang tunai 40 Malaysia Ringgit atau sekitar Rp145.200.000, uang tunai 31.000 USD atau sekitar Rp506.478.000 (506 juta)," katanya.
"Lalu uang tunai 32.500 Bath Thailnad atau sekitar Rp15.322.000 (15 juta) dan uang tunai Rp100.000.000 (100 juta)," sambungnya.
Selain HJ, kata Himawan, pihaknya juga telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan anak buah HJ. Mereka adalah HNB, IS, SR, dan RSS.
"Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGO casino, senilai Rp1.679.000.000 (1,6 Miliar)," katanya.
(Angkasa Yudhistira)