Terungkap! Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Jurang Terkait Jual-Beli Narkoba

Budi Sunandar, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2025 20:18 WIB
Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Jurang Terkait Jual Beli Narkoba (Foto : Ilustrasi/Freepik)
Share :

PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Oktober 2024.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, dua di antaranya merupakan aktor utama dengan motif jual-beli narkoba jenis sabu yang tidak disetor oleh korban. Saat dua orang pelaku ditangkap, polisi temukan 4 kilogram narkotika jenis sabu.

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan yang membuang mayat korban di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang. Pelaku utama dalam kasus ini yakni Yogi Dian Saputra (35) dan Dipa Aditya Pratama (32).

Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap bernama Rahma (25).

Saat ditangkap, dari pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dan 350 butir pil ekstasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya