Langgar Kode Etik, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot DKPP

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 22 Januari 2025 00:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya," katanya.

Majelis Hakim Sidang DKPP dalam berita acaranya menyebutkan, Teradu Manja, Taufik, Aniq, Muarofah, dan Wahadi bersepakat memanipulasi suara salah satu Caleg PDIP dengan cara membagikan uang ke masing-masing kecamatan tanpa melibatkan Muarofah. Tindakan Teradu merupakan tindak pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq dan Taufik) dengan cara mendatangi di tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," ujar Hakim.

Wahadi terungkap dalam persidangan memiliki akun Admin Sirekap dan akun Operator. Sementara pihak sekretariat KPU yang terlibat dalam perkara ini mengungkapkan bahwa Manja dan Wahadi meminta dibuatkan akun Admin Sirekap selain akun Viewer. Sementara Muarofah dan Taufik, Aniq tidak meminta pembuatan akun serupa.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya