Langgar Kode Etik, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot DKPP

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 22 Januari 2025 00:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memutuskan, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Keduanya dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatannya.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025. DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU Brebes, yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad dan Taufik ZE.

Sedangkan M Muarofah diputuskan direhabilitasi nama baiknya. Sementara empat anggota Bawaslu Brebes lainnya mendapat sanksi peringatan, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.

YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko mengapresiasi putusan DKPP. Ia menilai, penyelenggara Pemilu di Brebes seharusnya merasa malu atas putusan DKPP yang menyatakan melanggar kode etik dalam menjalankan tugas pada Pemilu 2024.

"Seharusnya punya rasa malu lah, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Agus selaku kuasa hukum pengadu, yaitu Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso, mengatakan, bahwa perkara yang diadukan terkait dugaan pembagian uang untuk menggelembungkan suara salah satu Caleg DPR RI dari PDIP. Uang tersebut diduga disalurkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes, yang diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya