Sebagai informasi, kasus korupsi yang diperiksa ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI pada 2019 silam. Suap dilakukan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, padahal Harun Masiku bukanlah pemilik suara tertinggi kedua setelah Nazarudin.
Dalam perkembangannya hingga tahun 2024 lalu, KPK menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut terlibat dalam upaya suap ini. Selain terlibat suap, KPK juga menilai Hasto telah melakukan perintangan penyidikan untuk menguak kasus Harun Masiku yang memang belum tertangkap. Pada akhirnya KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024
(Awaludin)