JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri. Saeful Bahri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan yang juga menyeret nama tersangka Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM (Harun Masiku), HK dan DTI," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (22/1/2025).
Adapun Saeful terlihat memenuhi panggilan ini. Sekitar pukul 10.00 WIB ia terlihat mendatangi gedung lembaga antirasuah tersebut.
Selain Saeful, KPK turut memeriksa empat saksi lainnya terkait kasus ini. Mereka di antaranya Nilamsari, ibu rumah tangga kemudian Teller PT Ayu Masagung, Bayu Hermina, Pengacara bernama Simon Petrus dan Mantan Kassubag Dokumentasi Persidangan KPU RI, Riyani Indriastuti.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang diperiksa ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI pada 2019 silam. Suap dilakukan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, padahal Harun Masiku bukanlah pemilik suara tertinggi kedua setelah Nazarudin.
Dalam perkembangannya hingga tahun 2024 lalu, KPK menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut terlibat dalam upaya suap ini. Selain terlibat suap, KPK juga menilai Hasto telah melakukan perintangan penyidikan untuk menguak kasus Harun Masiku yang memang belum tertangkap. Pada akhirnya KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024
(Awaludin)