Agus Pembunuh Anak Kandung Berusia 3 Tahun Divonis Hukuman Mati

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Sabtu 25 Januari 2025 11:48 WIB
Agus pembunuha anak kandung berusia 3 tahun divonis hukuman mati (Foto : Ilustrasi/Okezone)
Share :

SERANG - Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Jumat 24 Januari 2025. Pria asal Ciomas, Serang, tersebut dinyatakan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun.

Hakim yang diketuai Bony David, menyatakan Agus telah melanggar Pasal 340 KUHpidana tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dengan hukuman pidana mati.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim, Agus dinyatakan dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan.

Setelah mendengarkan putusan, terdakwa Agus lebih memilih pikir-pikir apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Untuk sementara, putusan belum berkekuatan tetap karena masih ada upaya hukum," ujar juru bicara PN Serang, Ichwanudin. 
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya