20 Pelaku Investasi Bodong di Jakpus Ditangkap, 8 Orang Positif Sabu

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2025 14:36 WIB
Penangkapan pelaku investasi bodong di Jakpus (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

Setelah mendapatkan korban dari aplikasi dating app, sang operator melanjutkan percakapan secara intens dengan korban melalui WhatsApp (WA). Nantinya jika korban telah benar-benar suka dan percaya kepada pelaku, maka sang operator mengajak untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu.

"Kemudian, setelah masuk ke WA, mereka menyarankan untuk investasi di dalam aplikasi WISH. Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10 sampai 25 persen apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut," tegasnya.

Respati mengatakan, ketika korban telah tertarik berinvestasi, maka operator akan memberitahu kepada leader. Di sinilah peran leader baru bekerja untuk membimbing korban.

"Kemudian, leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto. Nah di sini yang masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah. Atau mata uang secara konvensional," ucapnya.

Para korban berdasarkan penyelidikan awal merupakan Warga Negara Asing (WNA). Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 94 handphone, 28 laptop, 90 kartu perdana.

"Kemudian, pasal yang disangkakan 28 Ayat (1) Juncto Pasal A54 Ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya