Tragis! Lansia di Bandung Tewas Dipukul Pakai Palu oleh Saudaranya, Pelaku Ingin Kuasai Harta

Agi Ilman, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2025 14:05 WIB
Ilustrasi mayat (Foto: Dok Okezone)
Share :

BANDUNG - Polisi berhasil mengamankan A, terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia berusia 60 tahun di Kampung Maruyung, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pembunuhan ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan jasad korban yang sudah lebih dulu dikuburkan oleh pihak keluarga.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan, peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Pacet mengenai seorang lansia yang ditemukan meninggal dunia.

“Pada awalnya, keluarga korban sudah menguburkan jenazah. Namun, setelah kami melakukan olah TKP, kami bertanya mengapa jenazah sudah dimakamkan. Keluarganya menjawab karena kasihan,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 30 Januari 2025. 

Aldi menjelaskan, meskipun sudah dimakamkan, tim penyidik memutuskan untuk tetap melanjutkan penyelidikan secara saintifik demi kepentingan penyidikan. “Kami membentuk tim untuk melakukan olah TKP dan menyelidiki lebih lanjut. Tidak sampai 24 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A sekitar 10 jam setelah kejadian,” tambah Aldi.

Pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu.

 

Motif pelaku, kata Aldi, adalah untuk menguasai barang-barang korban. “Pelaku ingin mengambil barang-barang korban, seperti televisi, handphone, dan tabung gas,” ujarnya.

Selain itu, Aldi juga menambahkan bahwa korban dan terduga pelaku saling mengenal, dan rumah pelaku pun tidak jauh dari rumah korban. “Masih ada hubungan saudara antara korban dan pelaku,” imbuhnya.

Terduga pelaku pun kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menambah lapisan dakwaan, yakni Pasal 340 KUHP terkait perencanaan pembunuhan.

“Motif pelaku yang ingin menguasai barang korban dan menghilangkan nyawa korban bisa menjadi dasar untuk mengenakan Pasal 340,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dihebohkan dengan adanya pria berusia 60 tahun ditemukan tewas di rumahnya. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Pacet, korban menderita luka dibagian kepala dan disinyalir menjadi korban pembunuhan.

Kejadian yang menimpa korban terjadi pada hari Selasa, namun keluarga korban lebih memilih menguburkan korban lantaran kasian. Lantaran ada kejanggalan, pihak keluarga pun melapor ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan ekshumasi guna penyelidikan lebih lanjut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya