Kata Ferry, pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tak pulang ke rumah selama tiga hari atau kabur menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.
"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )