Kaki Bocah di Nias Selatan Ternyata Bukan Patah Dianiaya Tante, Begini Hasil Pemeriksaan Medis

Jonirman Tafonao, Jurnalis
Minggu 02 Februari 2025 19:39 WIB
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya menunjukkan hasil pemeriksaan medis anak korban penganiayaan (Foto: Jonirman Tafonao/Okezone)
Share :

Kata Ferry, pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tak pulang ke rumah selama tiga hari atau kabur menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.

"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya