JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Saksi yang diperiksa itu, kata Djuhandani, mulai dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten.
"Kami sudah memeriksa beberapa pihak, yaitu masyarakat pemohon hak, kemudian KJSB Raden Lukman, dari kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintahan daerah kabupaten Tangerang, serta Pemerintahan Daerah Provinsi Banten," kata Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/2/2025).
Djuhandani memerinci, ketujuh saksi itu adalah dari Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Kemudian, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut pada awal Januari 2025. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit pada 10 Januari 2025.
Djuhandani mengungkap bahwa penyelidikan kasus pagar laut di perairan Tangerang itu dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Angkasa Yudhistira)